Penyuluhan Hukum Tahun 2019 Di Kecamatan Lore Barat Mensosialisasikan Perda No. 7 Tahun 2016 tentang pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalaggunaan dan Peradaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktiv.
Bahwa dalam rangka penyebarluasan Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melakukan data produk hukum dan informasi hukum lainnya agar dapat diketahui oleh seluruh Masyarakat baik di kecamatan sampai ke Desa-desa sehingga tidak ketinggalan informasi mengenai produk hukum peraturan perundang-undangan.
Penyuluhan Hukum Tahun 2019 telah dilaksanakan dengan baik di Wilayah Kecamatan Lore Barat dihadiri oleh 50 Orang tiap Kecamatan yang terdiri dari Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Adat dan Tokoh Wanita.